Ombudsman RI dan Jakarta Raya melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kepulauan Seribu, yang diselenggarakan di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Rabu (10/07/2024).
Penilaian dilakukan mulai 10-11 Juli dengan cara wawancara dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi dimensi input (kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi) dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka audiensi dan kunjungan lapangan dengan Tim Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Pemprov DKI Jakarta, serta monitoring dan evaluasi kelembagaan pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Daerah Khusus Jakarta dan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024 oleh Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya.
Tercatat, dalam kegiatan ini perwakilan Ombudsman melakukan penilaian terhadap 5 unit kerja di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu yaitu UPPMPTSP, Sudin Dukcapil, Sudin Pendidikan, Puskesmas Kecamatan Seribu Selatan dan Puskesmas Kecamatan Seribu Utara.
Dalam melakukan penilaian, Tim Ombudsman Jakarta Raya turut mendampingi Tim Ombudsman Republik Indonesia, sedangkan dari Pemprov DKI Jakarta juga turut mendampingi Plh. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi beserta tim dan Perwakilan dari Biro Pemerintahan, Ismer Harahap.
"Jakarta akan menjadi Kota Global, jadi penguatan apa, observasi apa untuk pelayanan di pulau dan kami beserta tim, akan memeriksa kelengkapan peralatan dari beberapa loket pelayanan masyarakat," kata Ismer Harahap.
Sementara itu, Kabag HKK Kabupaten Kepulauan Seribu, Denny Harnoko mengapresiasi penilaian yang dilakukan Ombudsman, sehingga menambah motivasi serta peningkatan pelayanan.
"Terima kasih atas perhatian dan dukungan Ombudsman yang telah mengunjungi Kepulauan Seribu, sehingga memberikan motivasi demi peningkatan pelayanan," tambahnya.