Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan menghadiri Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhakti Ahyaksa ke-64 yang digelar di Aula Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta, Kamis (11/07/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berserta jajaran pejabat di lingkup Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono beserta jajaran pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang turut menyerahkan surat adminduk tersebut secara simbolis mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI atas upaya pendampingan hukum tersebut. Dengan kelengkapan adminduk, maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.

"Penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini adalah satu upaya yang nyata dan bentuk sinergi antara kami dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," tambah Pj Gubernur Heru.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pelaksanaan penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dengan tiga tahap. Dalam setiap tahap dilakukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara yang menjamin keabsahan dokumen-dokumen administrasi.

"Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial. Untuk tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," terang Premi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono memastikan pihaknya terus mengembangkan sinergi dalam pendampingan hukum.

“Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan rencana kami akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara,” tuturnya.