Warga Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara manfaatkan Aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk layanan pengaduan.

Lurah Pulau Harapan, Muhammad Yusuf mengatakan, aplikasi JAKI merupakan layanan yang bisa mengirimkan pengaduan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk dilakukan perbaikan dan penanganan.

"JAKI ini didesain untuk memudahkan masyarakat terkait aduan. Pengaduan di aplikasi JAKI sifatnya rahasia dan tidak bisa diketahui siapapun," ujarnya, Kamis (18/07/2024).

Yusuf menjelaskan, aduan warga yang bisa disampaikan berupa jalan berlubang, atau pembuangan sampah yang tidak memadai, jika dibiarkan tentu akan mengganggu kelancaran aktivitas sehari-hari.

"Selain itu, aplikasi JAKI tidak hanya difungsikan dalam hal pengaduan, namun juga untuk Survei Kepuasan Layanan Masyarakat dan lainnya," terangnya.

Sementara itu, Royatul Fauziah (32) warga RT 03/02 Pulau Harapan mengaku, dirinya merasa senang dengan keberadaan aplikasi JAKI yang dinilai sangat bermanfaat bagi warga dalam menyampaikan aduan-aduan, seperti saluran air ataupun penanganan sampah.

"Sangat banyak memberikan manfaat bagi kami yang berada di pulau. Sistemnya sudah bagus. Saran saya perlu ada pengembangan beberapa fitur," tandasnya.