Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Kepulauan Seribu, menyelenggarakan kegiatan Pemahaman Undang-Undang (UU) Bidang Politik Tahun 2024 di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Senin (29/07/2024).

Kegiatan yang dibuka secara langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Alawi, didampingi Kepala Suku Badan Kesbangpol Kepulauan Seribu, Achmad Yani Rivai Yusuf, diikuti sekitar 100 peserta dari unsur ketua RT/RW Kelurahan Pulau Panggang, Pengurus/Ketua Partai Politik, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu.

“Kegiatan ini sangat positif khususnya menjelang Pilkada ini diperlukan wawasan dan pemahaman ke masyarakat terkait UU tentang Politik,” kata Alawi.

Alawi menegaskan, Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak rakyat. Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 akan menjadi momen bersejarah, karena dilakukan secara serentak.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh peserta, serta harapan bagaimana Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang kita cintai ini menjadi lebih baik, lebih aman, tentram, kondusif dan demokratis," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kesbangpol Kepulauan Seribu, Achmad Yani Rivai Yusuf menuturkan,  sosialisasi ini diikuti 100 peserta, terdiri dari unsur Ketua RT/RW, Ketua/Pengurus Partai Politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kepulauan Seribu.

"Sosialisasi ini diberikan supaya peserta paham terkait dengan sistem dan aturan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024," terangnya.

Yani menambahkan, partisipasi warga dalam pelaksanaan Pilkada mendatang perlu ditingkatkan karena merupakan salah satu indikator tingkat kesadaran masyarakat dalam politik.

"Kesadaran, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sangat penting,  untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang aman dan kondusif," tandasnya.