Dalam rangka menanamkan budaya anti korupsi terhadap para siswa di sekolah, Inspektorat Pembantu Kabupaten (Itbankab) Kepulauan Seribu, bekerja sama dengan Kabupaten Kepulauan Seribu dan UKPD terkait, melaksanakan kegiatan ASN Mengajar di 11 sekolah secara tatap muka.

Kegiatan yang dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kabupaten Kepulauan Seribu, Iwan Samosir, Inspektur Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu, Nirwani Budiati, serta SKPD/UKPD terkait, dilakukan di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Irbankab Kepulauan Seribu, Kepulauan Seribu, Nirwani Budiati mengatakan, ada dua giat Aksi Mengajar, yaitu yang pertama di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan kedua di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Untuk di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dilakukan di 11 sekolah dengan melibatkan sebanyak 30 pejabat, karena seluruh pejabat yang telah dididik pada waktu sosialisasi pendidikan anti korupsi itu wajib hukumnya untuk pejabat eselon tiga mengajar dalam program ASN Mengajar.

"Tujuan kegiatan ini, kita memberikan edukasi kepada anak-anak kita bahwa korupsi itu sangat berbahaya. Terus yang kedua kita juga memberikan edukasi kepada anak-anak didik kita terkait dengan 9 nilai untuk anti korupsi yang disebut dengan Jumat Bersepeda KK, yang artinya Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras," ujarnya, Selasa (06/08/2024).

Nirwani menjelaskan, sembilan nilai itu sangat penting mengingat anak-anak didik adalah generasi penerus yang menuju kepada Indonesia Emas. Tentunya ini sangat perlu sekali maka dari itu program ini akan bergulir terus dari tahun ke tahun.

“Kita akan menyasar seluruh rombongan ke sekolah. Jadi bukan hanya istilahnya sekolahnya tetapi setiap kelas itu akan dilakukan penyuluhan atau istilahnya pendidikan anti korupsi," katanya.

Nirwani berharap, selain memberikan edukasi diharapkan juga bisa menjadi role model, itu yang sangat diharapkan sehingga benar-benar bisa mengerti secara nyata di lapangan.

"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Pergub 132 Tahun 2019, yaitu penerapan atau penyelenggaraan pendidikan anti korupsi. Hal ini merupakan rangkaian dari kegiatan pendidikan anti korupsi yang diharapkan dapat menanamkan budaya anti korupsi kepada peserta didik, sekaligus juga memberikan semacam edukasi yang kita harapkan anak-anak generasi penerus menuju Indonesia Emas," harapnya.

Sementara itu, Iwan Samosir mengatakan, ASN Kepulauan Seribu mengajar pendidikan anti korupsi di sekolah-sekolah Kepulauan Seribu Selatan mulai dari SD, SMP dan SMA, di mana hari ini adalah hari pertama dan nanti akan dilanjutkan untuk hari-hari berikutnya.

"Tujuan pendidikan anti korupsi ini ada dua, yang pertama ingin menanamkan budaya anti korupsi terhadap para siswa baik dari tingkat SD, SMP maupun SMA, supaya mereka mempunyai nilai-nilai integritas, di mana ada sembilan nilai integritas yang harus kita tanamkan. Kedua bisa menjadi role model, sehingga bisa menjelaskan ke lapangan untuk memberikan sosialisasi ataupun ajaran kepada para siswa," tuturnya

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMKN 61 Pulau Tidung, Heru Puspito menilai, kegiatan tersebut sangat baik dan diharapkan tidak hanya sampai di sini, tapi ada keberlanjutan.

"Saya sangat mendukung, terutama bagi kami anak-anak taruna sangat mendukung untuk Kepulauan Seribu, kalau bisa kegiatan seperti ini jangan hanya sampai sekarang, kalau bisa setiap tahun itu berlanjut dan tidak hanya satu tingkat, tapi kelas 10,11, dan 12 juga ikut terlibat," tandasnya.

Tercatat, kegiatan Aksi Mengajar ini melibatkan seluruh kepala SKPD/UKPD, yang melakukan aksi mengajar secara terpisah di sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.