Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, menghadiri acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (06/08/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dibuka Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Wisnu Bawa Tenayan turut dihadiri Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Penyerahan duplikat Bendera Pusaka jelang HUT ke-79 RI, mengulang tradisi yang sempat terhenti sebelumnya, terakhir dilakukan di era Presiden Soeharto pada 5 Agustus 1969.
Dasar hukum penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Duplikat bendera ini sebagaimana diatur pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.
Namun, apabila di kemudian hari bendera itu rusak sebelum waktu 10 tahun, Bendera Pusaka yang rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.