Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Sudin PPAPP Kepulauan Seribu melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (15/08/2024).

Rakor yang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun, turut dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sudin PPAPP Kepulauan Seribu, Novi Rachmawati perwakilan kelurahan, SKPD/UKPD terkait dan menghadirkan narasumber dari KPAI dan Institusi Kelembagaan Jarnas anti TPPO.

Menurut Eric, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

"Amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 bahwa Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak," ucapnya.

Eric menilai, perlindungan khusus pada anak diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tua dan masih banyak lagi permasalahan yang harus dihadapi oleh anak.

"Berbagai instansi pengampu tugas perlindungan khusus anak di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu perlu berkoordinasi dengan baik. Kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memfasilitasi forum komunikasi instansi perlindungan khusus anak untuk memformulasikan suatu standar penanganan anak memerlukan perlindungan khusus," tegasnya.

Sementara itu, Novi Rochmawati menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi forum koordinasi instansi perlindungan khusus anak, meningkatkan komitmen instansi terkait dalam melakukan perlindungan khusus anak dengan cepat, komprehensif dan terintegrasi.

"Kegiatan ini diharapkan bisa memperkuat koordinasi antar instansi dan memfasilitasi forum komunikasi instansi perlindungan khusus anak sebagai penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan AMPK," tambahnya.