Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, telah menerima 631 permohonan perizinan dan nonperizinan selama periode Januari-Agustus tahun 2024.
Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, ratusan permohonan tersebut diterima saat kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) atau jemput bola di pulau berpenduduk, yang ada di enam kelurahan.
"Hingga Agustus, total sebanyak 631 permohonan perizinan dan nonperizinan telah diterima, serta diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Erwin, Kamis (22/08/2024).
Erwin menjelaskan, dalam periode Januari-Agustus 2024, permohonan didominasi kebutuhan nonperizinan, seperti, pembuatan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan bidang perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu, layanan Dukcapil, layanan imigrasi pembuatan paspor, layanan penerbitan sertifikat aset, permohonan terkait keadministrasian Pengadilan Agama, layanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dan lainnya.
"Untuk pembuatan perizinan dari PTSP sejumlah 36 pemohon. Mereka umumnya mengajukan permohonan terkait NIB, SKTM, IPTM, hingga SIP," jelasnya.
Erwin menambahkan, layanan jemput bola melalui PTK masih akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun, karena layanan ini menjadi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama instansi terkait, untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada warga.
"Kira-kira delapan kali lagi kita melakukan layanan PTK, namun itu tergantung permintaan pihak kelurahan dan warga. Karena PTK ini sangat efisiensi bagi mereka," pungkasnya.