Kabupaten Kepulauan Seribu menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kamis (12/09/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi melalui pengamanan hukum barang milik daerah.

Tercatat, kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kepulauan Seribu, Iwan Samosir, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dwi Aprilia Linda, Plt Inspektur Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu, Puji, Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra, para lurah dan SKPD/UKPD terkait.

"Kegiatan ini dalam rangka rakor bersama dengan KPK RI terkait 3 item, yaitu Aset, Perpajakan dan Prasarana, serta Sarana Utilitas. Semoga melalui rakor ini dapat memperkuat upaya yang telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan tata kelola barang milik daerah dan pajak daerah di Kepulauan Seribu," katanya.

Iwan berharap, rakor ini ada keberlanjutan karena koordinasi dan supervisi oleh KPK sangat bermanfaat, khususnya dalam mendukung penyelesaian masalah tata kelola barang milik daerah dan pajak daerah, sekaligus untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.

"Saya mengajak kepada para pejabat administrator untuk terus bekerja secara optimal dengan memegang teguh nilai-nilai integritas dan profesionalisme," ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dwi Aprilia Linda mengatakan, rakor ini untuk bisa mengetahui permasalahan yang ada di wilayah Kepulauan Seribu, seperti penertiban aset, dan juga optimalisasi pajak daerah.

"Dengan rakor ini diharapkan upaya pencegahan korupsi di Kepulauan Seribu dapat dilakukan secara optimal, oleh pejabat yang bertugas," tandasnya.