Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu melakukan Sosialisasi Kebijakan Kampanye, yang diselenggarakan di Hotel Ibis Style, Jakarta, Selasa (24/09/2024).

Sosialisasi ini dilakukan KPU Kepulauan Seribu pada Rapat Koordinasi Tahapan Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, yang dihadiri Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi,  Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, SKDP/UKPD terkait, TNI, LO pasangan calon dan lainnya.

Menurut Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, kini sudah memasuki masa kampanye dan untuk menjaga agar berjalan kondusif, KPU Kepulauan Seribu meminta kepada semua pihak bahu-membahu menyukseskan Pilkada nanti.

“Kondusifitas ini tidak bisa berjalan sendiri, perlu kesadaran kita bersama, termasuk masyarakat hingga peserta pasangan calon, terkait hal yang diperbolehkan pemasangan alat peraga dan penggunaan tempat untuk pertemuan kampanye,” kata Iman.

Iman menambahkan, para LO pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pada masa kampanye.

Seperti diketahui, setelah mengundi nomor urut pada calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, kini tahapannya memasuki pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

“Pilkada yang jujur dan adil tinggal menghitung hari, ini bukan sekedar pemilihan pemimpin tapi memperkuat partisipasi, kita yang terlibat untuk menjalankan Pilkada agar berjalan sukses dan damai,” tegas Aspemkesra Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi.

Alawi mengapresiasi komitmen KPU Kepulauan Seribu, untuk mewujudkan Pilkada agar berjalan damai dan lancar melalui kegiatan sosialisasi dengan semua pihak.

“Kegiatan ini sangat penting, agar para LO pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan kampanye nanti, bisa menjalankan kampanye damai dan beretika, hindari hal-hal provokasi yang merusak persatuan dan kesatuan di wilayah Kepulauan Seribu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, menjelaskan, pada masa kampanye nanti semua pihak harus bisa memahami dan mengerti peraturan yang ditetapkan, sehingga menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran.

“Kita pahami mana peraturan yang boleh dan tidak boleh, ada juga aturan yang harus dilaksana LO dan timses peserta kampanye untuk berkomunikasi kepada pihak kepolisian terkait rencana masa kampanye tersebut,” tambahnya.