Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) mengadakan Rapat Persiapan Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Kepala Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu, Achmad Yani Rivai Yusuf mengatakan, dasar hukum penyelenggaraan kegiatan adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 506 Tahun 2024 tentang Desk Pilkada atau Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu dibentuk Desk Pilkada/Posko Bersama," ujar Yani.
Yani menjelaskan, untuk lokasi Posko Bersama Pilkada Tahun 2024 ditetapkan di Gedung Mitra Praja, karena beberapa kantor penting seperti kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Kantor Kejaksaan dan kantor lainnya berada di darat, sehingga mempermudah dalam melakukan kegiatan.
"Kita mulai tanggal 25 Oktober-16 Desember 2024 dengan petugas Posko sebanyak 22 orang dan tenaga ahli dibutuhkan sebanyak 2 orang selama 2 bulan," ucapnya.
Adapun tugas Desk Pilkada/Posko Bersama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, yakni memantau pelaksanaan jalannya Pilkada DKI Jakarta,, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, memberikan sarana terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas) dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Juga menyampaikan informasi dan laporan secara berjenjang sesuai tingkat pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta," tambah Yani.