Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu,  melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Plt Kasudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini sesuai dengan Pergub No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Jadi setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi setahun sekali, selain 5 wilayah kota kami juga melakukan uji emisi di wilayah Kepulauan Seribu, tentunya kami berharap semua kendaraan roda dua yang ada di wilayah Kepulauan Seribu ini sudah lulus uji emisi," tuturnya.

Kegiatan yang berlangsung sejak 17-18 Oktober, dilakukan di dua pulau penduduk, yaitu Pulau Panggang dan Pulau Pramuka. Untuk di Pulau Panggang, terdapat 12 kendaraan bermotor roda dua yang melakukan uji emisi, sedangkan di Pulau Pramuka total 12 kendaraan bermotor roda dua yang melakukan uji emisi.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Kepulauan Seribu, Sri Hayyu menjelaskan, kegiatan ini dilakukan setiap triwulan di Kepulauan Seribu secara gratis dan ini pelaksanaan yang terakhir, uji emisi dengan sasaran utamanya untuk masyarakat.

"Untuk informasi saat ini di Kelurahan Pulau Panggang lebih banyak pengguna sepeda listrik, tercatat jumlah pengguna sepeda listrik di Kelurahan Pulau Panggang sebanyak 283 dan tentunya ini lebih ramah lingkungan," tuturnya.