Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih dan Layanan Pindah Memilih dengan Stakeholder pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang diselenggarakan di Grand Dafam Hotel, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Rakor yang dibuka secara langsung Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, SKPD/UKPD terkait, TNI/Polri, Bawaslu Kepulauan Seribu, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, KSOP, FMKS, GMPS, PPS, PPK dan lainnya.

“Rakor ini penting terkait pindah memilih, di mana ada aturan dan kriterianya, jadi melalui rakor ini bisa memahami proses pindah memilih di Kepulauan Seribu,” kata Iman.

Beberapa syarat tertentu untuk dapat pindah memilih, antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.

“Perlu dipahami secara cermat syarat dalam pindah memilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, sehingga para pemilih tidak kehilangan hak pilihnya,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan berharap, SKPD/UKPD terkait bisa membantu tugas dan peran KPU dan menyukseskan Pilkada Tahun 2024.

“SKPD/UKPD memiliki peran menyukseskan Pilkada Tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, jadi perlu dipahami secara cermat dan baik, khususnya Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, terkait jika ada pemilih baru,” tegas Fadjar.

Tercatat, dalam kegiatan ini KPU Kepulauan Seribu menghadirkan pembicara tentang proses pindah memilih di Pilkada DKI Jakarta, antara lain anggota KPU Kepulauan Seribu divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, Yusnita Yamus, anggota KPU Kepulauan Seribu divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muammar Khadafi dan anggota KPU Kepulauan Seribu divisi Data dan Informasi, Adam Fahmi.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, jadwal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 dibagi menjadi dua periode :

Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024)
-Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
-Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
-Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
-Menjalani rehabilitasi narkoba
-Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
-Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
-Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
-Tertimpa bencana alam
-Bekerja di luar domisilinya
 

Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024)
-Bertugas di tempat lain
-Menjalani rawat inap (sakit)
-Menjadi tahanan rutan/lapas
-Tertimpa bencana