Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengunjungi sembilan rumah warga yang terdaftar Program Stunting di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Siska Oktaviani menjelaskan, maksud dan tujuan kunjungan ini terkait Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 102 Tahun 2024 tentang Tim Reformasi, Birokrasi Ombudsman RI Tahun 2024, salah satu program tematiknya yaitu Digitalisasi Administrasi Pemerintah, Peningkatan Akses Pengaduan Secara Digital Terkait Stunting.
“Ada dua tim yang melakukan kunjungan, untuk memastikan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah apakah sudah optimal atau belum, mengenai beberapa program untuk warga terdaftar stunting, rutinitas dari anak terdampak stunting ini melakukan pemeriksaan ke RSUD dan pelayanan kesehatan lainnya, untuk memantau tumbuh kembangnya,” tuturnya, Kamis (24/10/2024).
Sementara itu, Plt Kasi Kesra Kelurahan Pulau Panggang, Abdul Salam menilai, kunjungan ini sebagai bentuk dukungan dan perhatian dalam menekan angka stunting.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi warga yang terdampak stunting," katanya.
Menanggapi hal ini, Ahli Gizi Puskesmas Kelurahan Pulau Panggang, Benedicta mengaku, kunjungan tersebut bisa mengetahui program stunting di Kelurahan Pulau Panggang yang telah dilakukan selama ini.
“Saya berharap kunjungan ini bisa lebih mudah menyampaikan kendala terkait program stunting di lapangan,” tambah Benedicta.