Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono menjelaskan, Bawaslu Kepulauan Seribu telah memetakan 25 indikator potensi TPS rawan yang terdiri dari 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 13 indikator yang banyak terjadi dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari enam kelurahan/desa di dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024,” ucap Rahadi, Rabu (20/11/2024)

Tercatat, ada beberapa variabel dan indikator potensi TPS rawan, yaitu penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan listrik dan internet.

 

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” tegas Rahadi.

Rahadi menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan strategi pencegahan terhadap data TPS rawan, yaitu melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif

“Kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online, serta melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu sendiri telah mengimbau KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dan jajaran, untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Berikut 25 indikator potensi TPS rawan

Tujuh Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

1) 24 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

2) 5 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb)

3) 8 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll)

4) 4 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

5) 13 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri)

6) 4 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas

7) 0 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

Tiga Belas Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

1) 0 TPS didirikan di wilayah konflik

2) 0 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan

3) 0 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS

4) 0 TPS di Lokasi Khusus

5) 1 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

6) 0 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

7) 0 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

8) 0 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

9) 0 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

10) 0 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

11) 0 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu

12) 0 TPS terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS

13) 0 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu

Lima Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

1) 2 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

2) 0 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

3) 0 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu

4) 0 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

5) 0 TPS terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon