Kabupaten Kepulauan Seribu bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan pemasangan Patok Lahan Aset Rumah Dinas Guru di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan pematokan tersebut dipimpin langsung Kepala Bagian Umum dan Protokol Kabupaten Kepulauan Seribu, Eko Witarso, didampingi Kepala Suban Pengelolaan Aset Daerah Kepulauan Seribu, Heldah.
"Hari ini kita bersama dengan Kantor Pertanahan Jakarta Utara Badan Pertanahan Nasional (BPN-red) melakukan giat pengembalian batas sesuai dengan aset lahan milik Pemda DKI Jakarta, pada sertifikat yang kita miliki," kata Eko Witarso.
Sementara itu, Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah menyampaikan, patok tanah ini penting bagi pemilik tanah sebagai tanda batas dengan tanah milik orang lain.
"Kegiatan ini sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek, sebelum balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama Pemda DKI Jakarta, sehingga mengetahui letak tanah yang dikuasai/dimiliki, dan untuk menjaga fisik tanah dari sisi hukum agar tidak dikuasai oleh pihak/orang lain," katanya.
Heldah menambahkan, untuk mengantisipasi tindak kericuhan dan kegaduhan di masyarakat, pada saat pemasangan patok tanah ini pihaknya dibantu oleh Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kepulauan Seribu.
"Pemasangan patok, kita juga dibantu oleh petugas PPSU Kelurahan Pulau Panggang," tandasnya.