Petugas Gabungan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menurunkan 98 Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024, yang ada di Kelurahan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Harapan, Minggu (24/11/2024). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu  Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan penurunan APK dimulai tepat pukul 00.00 WIB, sebagai penanda dimulainya masa tenang.

"Total 98 APK, dari tiga pasang calon diturunkan dan dibersihkan," katanya. 

Edi menjelaskan, selama masa tenang yang berlangsung mulai 24 November hingga hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 27 November 2024, segala bentuk kampanye dilarang. 

"Segala bentuk kampanye dilarang, apapun itu, bukan hanya pemasangan APK, tetapi juga aktivitas kampanye baik di lapangan maupun di media sosial," ucapnya. 

Edi berharap, penertiban APK dapat selesai tepat waktu selama masa tenang yang telah ditentukan. 

“Harapan kami, pada 24 November 2024, jalanan di pulau penduduk sudah bersih. Kami juga berharap bantuan dari tim sukses atau dari pihak partai bisa membantu menurunkan APK selama masa tenang kampanye," pungkasnya.