Pelayanan kapal cepat milik Unit Pengelola Angkutan Perairan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, yang ada di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara tidak beroperasi.
Langkah ini dilakukan karena layanan kapal cepat yang beroperasi di perairan Kabupaten Kepulauan Seribu, terkendala cuaca buruk.
Kondisi cuaca yang mudah berubah, hingga ketinggian gelombang laut 1.25 meter dan tiupan angin 25 knot, menjadi hal penting yang harus selalu diantisipasi.
"Dikarenakan adanya informasi kondisi cuaca yang buruk dari BMKG Tanjung Priok, maka pelayanan kapal cepat untuk hari ini kita tiadakan, kita mengutamakan keselamatan," kata Suparto Napitupulu, Kepala Satuan Pelayanan UPAP Kepulauan Seribu, Kamis (05/12/2024).
Suparto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya melarang pelayaran kapal cepat karena sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun wisatawan yang mengunjungi Kepulauan Seribu.
"Kita akan pantau perkembangan per hari, apabila besok memungkinkan buat operasi, kita akan melakukan pelayanan," tandasnya.