Sekitar 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (09/12/2024).
Kegiatan yang dibuka secara langsung Plt Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, turut dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kabupaten Kepulauan Seribu, Iwan Samosir serta SKPD/UKPD terkait.
"Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Tahun 2024, sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi," kata Fadjar.
Fadjar menjelaskan, selain langkah pencegahan dan penegakan hukum, diperlukan langkah-langkah dan prioritas utama dalam berbagai program.
"Salah satu aspek di dalam mewujudkan program yang bernilai strategis adalah pemberantasan korupsi yang memiliki prioritas tinggi dan menjadi komitmen seluruh komponen bangsa untuk mewujudkannya. Demikian pula, tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan akuntabilitas dalam semua bidang, menjadi kunci bagi keberhasilan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemda DKI Jakarta pada umumnya dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada khususnya," jelasnya.
Tercatat, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Polres Kepulauan Seribu.
" Diharapkan acara ini menghasilkan manfaat besar terutama dalam rangka upaya-upaya strategis yang perlu terus-menerus dilakukan untuk memberantas korupsi," tuturnya.
Fadjar menambahkan, melalui kegiatan ini para peserta bisa menyerap materi yang disampaikan oleh narasumber dan proaktif dalam diskusi guna kepentingan masyarakat yang lebih luas.