Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Subanppeda) Kabupaten Kepulauan Seribu, membuka Rekrutmen Pendamping Usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025.

Kepala Subanppeda Kepulauan Seribu,  Achmad Ichsan Tasik mengatakan, ketentuan pendamping usulan Musrenbang Tahun 2025, khusus di Kepulauan Seribu satu orang pendamping bertugas pada satu pulau atau disesuaikan dengan kondisi lapangan.

"Ini menidaklanjuti Keputusan Gubernur No. e-0001 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Musrenbang dan Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026," kata Ichsan, Selasa (10/12/2024).

Ichsan menjelaskan, kegiatan ini juga menindaklanjuti terkait Keputusan Bupati Kepulauan Seribu No. 367 Tahun 2024 tentang Tim Rekrutmen Pendamping Usulan Musrenbang Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Menurutnya, Tim Pendamping ini kita akan bentuk, di darat itu lima Rukun Warga (RW) itu satu tim pendamping.

"Kita membutuhkan sebelas tim pendamping di Kepulauan Seribu," jelasnya.

Ichsan menambahkan, untuk tugas Tim Pendamping ini mendampingi para RW dan Kelurahan untuk melakukan penginputan atau verifikasi penginputan kegiatan tahun 2026, yang dilaksanakan tahun 2025. Sementara itu, untuk pelaksanaannya dimulai bulan Januari - Febuari 2025, dan kemungkinan Musrenbang tingkat kota itu masuk di bulan Maret 2025 mendatang.

"Diharapkan kita mendapatkan tim pendamping yang memang benar-benar

memahami apa kebutuhan masyarakat sehingga yang dibutuhkan masyarakat itu dapat terakomodir ke dalam kegiatan UKPD," tandasnya.