Plt Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan menghadiri Seminar Penguatan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yang berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Intelejen Negara (BIN) RI dihadiri langsung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi serta pejabat Pemprov DKI Jakarta dan perwakilan lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dalam arahannya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Inspektorat DKI Jakarta yang telah bersinergi dengan Kejati DKI Jakarta dan BIN RI menyelenggarakan seminar dalam rangkaian memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
"Diharapkan seminar ini membawa dampak bagi semua. Khususnya bagi Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan pencerahan seputar mekanisme pengadaan barang dan jasa agar berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat," ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh juga meminta ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menaati aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
"Saya sampaikan bahwa teman terbaik saat ini adalah regulasi sebagai acuan bagi semua dalam pengadaan barang dan jasa yang masih menjadi area rawan korupsi," katanya.
Teguh memaparkan, sekitar 50 persen APBD merupakan pengadaan barang dan jasa yang nilainya cukup besar.
"Saya juga berharap setelah mendengar hal-hal yang dibahas di seminar bisa menjadi acuan penyempurnaan berbagai hal terkait regulasi pengadaan barang dan jasa," paparnya.
Teguh mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk melakukan pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan serta akuntabel.
"Mudah-mudahan seminar ini memberi pencerahan untuk lebih memotivasi dan mendorong melakukan yang terbaik serta bermakna bagi warga Jakarta," ungkapnya.
Teguh juga meminta agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada unsur conflict of interest.
"Kami juga berharap ke depannya setiap pengadaan barang dan jasa, khususnya yang memiliki risiko besar mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tambahnya.