Sekitar 40 anggota TP PKK Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Gerakan PKK, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Kegiatan yang dibuka secara langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi, turut dihadiri Plt Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Seribu, Indah Susanti, SKPD/ UKPD terkait serta para anggota TP PKK Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Kabupaten Kepulauan Seribu sangat mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah," kata Alawi.

Tercatat, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari TP PKK Provinsi DKI Jakarta dan lainnya.

"Kabupaten Kepulauan Seribu mengapresiasi kepada Sudin PPAPP dan TP PKK Kabupaten Kepulauan Seribu, yang sudah berhasil memperbaharui gerakan PKK," tutur Alawi.

Sementara itu, Plt Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Seribu, Indah Susanti menilai, kegiatan sosialisasi menjadi hal positif untuk para anggota TP PKK Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Dengan adanya pembaharuan peraturan, anggota TP PKK Kabupaten Kepulauan Seribu bisa bekerja lebih giat lagi, untuk mencapai yang menjadi tujuan bersama, serta para kader memahami peraturan yang telah ditentukan," ucap Indah.