Sebanyak 67 petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan  (PJLP) Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan penandatanganan kontrak kerja Tahun Anggaran 2025.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Adi Apandi menjelaskan, hari ini adalah penandatanganan kontrak/SPK untuk PJLP Kelurahan Pulau Kelapa.

"Semuanya ada 67 PJLP, di antaranya 53 PPSU, lalu 12 pengelola RPTRA, 1 ABK, dan 1 nakhoda," ujar Adi, Selasa (07/01/2025).

Adi menyampaikan, untuk besaran upah PJLP nantinya disesuaikan dengan Pergub UMP 2025. Selanjutnya para tenaga PJLP akan diberikan pengarahan agar bekerja baik ke depannya.

"PJLP ini nantinya akan menerima gaji sesuai UMP DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Muslim menjelaskan, para PJLP yang menandatangani kontrak kerja ini merupakan pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mengikuti serangkaian tes serta wawancara itu dilaksanakan pada Desember 2024.

"Semoga mereka dapat bekerja dengan baik sesuai aturan dan diharapkan agar terus mendukung program Pemerintah di antaranya penurunan angka stunting dan ODF," tandasnya.