Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, menertibkan parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Dermaga Utama Pulau Harapan dan depan Kantor Kelurahan.

Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Harapan, Basahir mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi tertib trotoar, sekaligus penegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Dalam kegiatan ini kami berhasil menertibkan lima belas kendaraan roda dua, yang kemudian kita angkut untuk diparkirkan di Kantor Kelurahan," katanya, Sabtu (08/02/2025).

Basahir menjelaskan, selain parkir liar, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada tiga PKL, agar tidak memakan badan jalan, serta ikut menjaga kawasan dermaga agar tertib, indah dan rapi.

"Para pedagang ini tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya, asalkan di lokasi-lokasi yang tidak melanggar aturan," ungkapnya.

Basahir menegaskan bagi warga yang parkir sembarangan dan masih berdagang di area badan jalan, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Mudah-mudahan dengan penertiban ini masyarakat bisa lebih peduli untuk menjaga lingkungan, karena ini semua demi kenyamanan warga dan wisatawan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pulau Harapan, Herton menuturkan,  pihaknya mendukung kegiatan penertiban bagi parkir liar dan PKL di wilayahnya. Penertiban akan terus digencarkan demi menjaga estetika kota, tertib, rapi, dan bersih.

"Di pulau itu jalannya tidak lebar, kalau masyarakat parkir atau dagang sembarangan tentunya akan semakin sempit. Semoga dengan penertiban ini warga semakin sadar dan ikut menjaga lingkungan," tandasnya.