Plt Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan membuka Sidang Pleno Pembukaan Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Musrenbang Kelurahan Tahun 2025, yang diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

Kegiatan Sidang Pleno Pembukaan Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Musrenbang Kelurahan Tahun 2025, yang diikuti secara langsung SKPD/UKPD terkait, turut diikuti secara online dari tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Usai Rembuk RW yang telah dilaksanakan beberapa pekan lalu, telah menghasilkan 93 usulan Musrenbang, yang mayoritas berupa usulan fisik sebanyak 47 usulan dan sisanya berupa barang sebanyak 35  usulan non fisik sebanyak 11 usulan,” kata Fadjar

Tercatat dari usulan yang disampaikan, terdapat beberapa usulan yang paling banyak diajukan masyarakat, antara lain terkait perbaikan pada lingkungan warga yaitu berupa Pemeliharaan Jalan Lingkungan atau Orang sebanyak 21 usulan, pembangunan pencahayaan kota pada jalan lokal dan lingkungan sebanyak 12 usulan, lalu diikuti usulan yang berkaitan dengan usulan non fisik berupa pelatihan diving sebanyak 11 usulan serta pengadaan dan pemasangan jaring pengaman lapangan olah raga sebanyak 10 usulan.

“Terkait dengan usulan yang telah dihasilkan dari Rembuk RW tersebut, telah dilakukan survei lapangan mulai dari 27 Januari sampai dengan 8 Februari tahun 2025. Saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya pada Tim Survei Teknis yang telah melaksanakan survei pada usulan musrenbang tersebut, sehingga usulan yang akan dibahas pada fase Sidang Kelompok Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Musrenbang Kelurahan, telah dipastikan dapat memenuhi persyaratan teknis dan dapat dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah tujuan,” tuturnya.

Fadjar berharap, proses Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Kelurahan ini sebagai sarana untuk berinteraksi, bermusyawarah dan bersama-sama bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan, melalui pembangunan yang berkelanjutan di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, Kepala Subanppeda Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Musrenbang Kelurahan merupakan bagian tahapan perencanaan pembangunan sebagaimana diamantkan dalam Instruksi Gubernur Nomor e 0001 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Musrenbang dan Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2026.

“Kegiatan ini bertujuan untuk penyampaian arah prioritas pembangunan DKI Jakarta tahun 2026 dan informasi rancangan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2026 kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan ini juga sebagai pelaksanaan survei teknis, verifikasi, pembahasan dan validasi terhadap usulan hasil tahap Pra Musrenbang Kelurahan (Rembuk RW) Tahun 2025 melalui sistem e Musrenbang. Nantinya dari kegiatan ini akan dilakukan kesepakatan hasil pembahasan Musrenbang Kecamatan Terintegrasi Kelurahan,” tambahnya.