Kabupaten Kepulauan Seribu Selenggarakan Sosialisasi Paralegal Justice Award 2025, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (17/02/2025).
Kegiatan yang dibuka secara langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun dihadiri perwakilan kelurahan dan kecamatan, serta menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DKI Jakarta.
“Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta telah dilakukan sejak tahun 2010 dan pada tahun 2023, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM mencapai seratus persen Kelurahan Sadar Hukum atau Penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan,” kata Eric.
Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
“Peran kepala lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator, karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa. Oleh karena itu, sangat tepat jika para lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan tentang bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa,” jelas Eric.
Tercatat, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan bentuk apresiasi penghargaan dari Kementerian Hukum RI bagi para kepala lurah dan para paralegal di tingkat desa/ kelurahan yang bekerja keras dan berperan aktif serta mampu menyelesaikan masalah non ligitasi atau di luar pengadilan sehingga meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Dengan diadakannya sosialisasi Paralegal Justice Award ini, saya berharap agar para peserta khususnya para lurah dapat mengikuti seleksi Paralegal Justice Award dalam meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum khususnya dalam memberikan pelayanan hukum masyarakat Kepulauan Seribu demi tegaknya supremasi hukum,” tambah Eric.