Setelah melalui tahapan yang panjang, PT Pulau Sepa Permai akhirnya menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) sertifikat tanah di Pulau Tidung, yang merupakan kewajiban kepada Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan itu dilakukan usai Plt Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan dan perwakilan PT Pulau Sepa Permai, Ronny Sukamto  melakukan penandatanganan berkas, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (18/02/2025).

Dalam BAST tersebut, pihak PT Pulau Sepa Permai akan menyerahkan hak atas tanah di Pulau Tidung Besar kepada Kabupaten Kepulauan Seribu, yang digunakan untuk TPU.

“Ini berproses cukup lama dengan berbagai kajian, sehingga dapat persetujuan prinsip untuk pengalihan SIPPT melalui pertimbangan lainnya terkait kebutuhan lahan makam yang ada di Kelurahan Pulau Tidung,” kata Fadjar.

Fadjar menilai, langkah ini sudah dikaji berbagai instansi dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat Pulau Tidung

“Dengan mematuhi dan memenuhi aturan yang berlaku maka penandatanganan BAST ini bisa berjalan,” tambahnya.