Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan Rapat Persiapan Tim Penilai Lomba Kelurahan, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (29/04/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi, turut dihadiri SKPD/UKPD terkait.
“Landasan hukum dari kegiatan ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015, Surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0214/BM.00.04,” kata Alawi.
Alawi menegaskan, lomba ini bukan hanya sekedar ajang kompetisi, tetapi juga merupakan momen penting untuk menunjukkan semangat gotong royong, partisipasi masyarakat, serta upaya dalam membangun kelurahan yang bersih, tertib dan berprestasi.
“Lomba ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan terobosan Pemerintah Kelurahan dalam berbagai bidang, memberikan apresiasi kepada kelurahan yang telah berhasil dalam berbagai aspek pembangunan, memperoleh data dan informasi terkait perkembangan desa dan kelurahan untuk dijadikan dasar perencanaan pembangunan,” tambah Alawi.