Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi bertajuk "Keterbukaan Informasi Publik", yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas PJLP di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, dan dihadiri berbagai unsur, seperti perwakilan Puskesmas, RSUD, Satpol PP, Sudin KPKP, serta Tim KIP dari Pemprov DKI Jakarta.

Dalam pemaparannya, perwakilan Komisi Informasi DKI, Harry, menekankan pentingnya transparansi informasi di era digital. Ia menguraikan enam indikator utama untuk mengoptimalkan layanan informasi publik, yaitu kualitas informasi, sarana prasarana, komitmen organisasi, jenis informasi, pelayanan informasi, dan digitalisasi.

“Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID-red) sangat vital. Mereka adalah ujung tombak dalam memastikan hak masyarakat untuk tahu tetap terpenuhi. Keterbukaan informasi adalah roh dari demokrasi,” tegas Harry, Selasa (29/04/2025).

Harry menambahkan, sosialisasi ini merupakan bentuk kolaborasi antar instansi yang bertujuan meningkatkan pemahaman tentang keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang.

Sementara itu, Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi menyampaikan apresiasinya atas kehadiran tim Komisi Informasi. Ia menilai kegiatan ini sangat penting bagi perangkat daerah untuk memahami batasan dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami jadi lebih paham, mana informasi yang bisa disampaikan ke masyarakat, dan mana yang bersifat terbatas,” ujar Yulihardi.