Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu menerapkan penggunaan angkutan umum massal saat berangkat kerja menuju Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (30/04/2025).

Langkah ini dilakukan untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, Denny Harnoko menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Seribu telah melakukan sosialisasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan beberapa waktu lalu kepada seluruh ASN.

“Sudah kita lakukan sosialisasi dan mulai hari ini sudah dimulai instruksi tersebut, sesuai hasil pemantauan hari ini para ASN menggunakan kendaraan angkutan umum massal,” kata Denny, Rabu (30/04/2025).

Tercatat, dalam Instruksi Gubernur tersebut, para ASN akan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja atau bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

“Rumah saya di Cileungsi, saya memulai perjalanan ke Gedung Mitra Praja pukul 04.30 WIB menuju Terminal Cileungsi untuk naik angkutan umum 121 ke Kampung Rambutan, dilanjutkan naik Busway dan menggunakan Jaklingko menuju Gedung Mitra Praja,” kata Kepala Seksi Sosial UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu, Irfan Damanhuri.

Irfan menambahkan, kehadiran Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, bisa memberi contoh nyata dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengurangi polusi dan membangun tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Dalam penerapan Instruksi Gubernur tersebut, terlihat halaman parkir Gedung Mitra Praja kosong, tidak ada ASN Kabupaten Kepulauan Seribu yang memarkir kendaraan mobil atau motor.

Menurut Ishadi, Staf Sudin PPAPP Kepulauan Seribu, penerapan penggunaan transportasi umum oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan hal yang positif.

"Dengan adanya Instruksi Gubernur ini, saya sebagai ASN Kabupaten Kepulauan Seribu mendukung penuh dan melaksanakan peraturan ini dengan menggunakan TransJakarta dan Jaklingko dari rumah di Depok menuju Gedung Mitra Praja,” kata Ishadi.

Ishadi berharap, dengan penerapan ini nantinya armada bus Transjakarta dan Microtrans bisa diperbanyak.

Seperti diketahui, dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Namun, pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu, dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Rabu.