Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kabupaten Kepulauan Seribu, bersama Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan pengamanan hukum terhadap sejumlah aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kepulauan Seribu.
Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Pengamanan aset ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah kepulauan," ujar Heldah, Jumat (16/05/2025).
Menurut Heldah, pengamanan yang dilakukan sejak 15-16 Mei berupa kegiatan pengukuran bidang tanah di beberapa pulau.
"Pada 15 Mei dilakukan di 9 lokasi yang diukur, antara lain Pulau Tidung sebanyak 1 lokasi, Pulau Kelapa Dua sebanyak 5 lokasi dan Pulau Kelapa sebanyak 3 lokasi," jelasnya.
Sedangkan pada 16 Mei, lanjut Heldah, pengamanan dilanjutkan dengan pengukuran pada empat bidang tanah lainnya, antara lain tanah dermaga UPPD Pulau Untung Jawa, Tanah Taman Arsa, Tanah bangunan Koperasi, Tanah aset milik Pemda DKI Jakarta di Pulau Cipir.
“Kegiatan ini akan terus dilanjutkan di pulau-pulau lain, yang menjadi lokasi aset daerah, sebagai langkah preventif dan strategis dalam pengelolaan aset Pemerintah,” tuturnya.
Heldah menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan menertibkan aset milik Pemerintah Daerah agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara, yang turut menurunkan tim teknis untuk melakukan pengukuran dan pemetaan,” tambahnya.