Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), terhadap pelaku usaha di Pulau Pelangi dan Pulau Ayer.

Menurut Kasubbag TU UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi, pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Hari ini kita telah melaksanakan kegiatan pendampingan terkait perizinan, termasuk kegiatan pelaporan laporan kegiatan penanaman modal di Kepulauan Seribu. Hari ini kita jadwalkan ada di dua pulau, yaitu di Pulau Pelangi dan Pulau Ayer," ujar Konrat, Senin (30/06/2025)

Konrat berharap, para pelaku usaha, khususnya pemilik resort di Pulau Pelangi dan Pulau Ayer, dapat memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan kegiatan penanaman modal mereka dengan baik.

 "Mudah-mudahan para pelaku usaha atau pemilik pulau resort bisa memenuhi kebutuhan mereka terkait perizinan dan pelaporan kegiatan penanaman modal," tutupnya.

Tercatat, kegiatan ini melibatkan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Seribu, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), serta BPJS Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.