Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu, menyerap aspirasi laporan para nelayan Pulau Kelapa terkait keberadaan kapal jaring cantrang berskala besar.
Kapal jaring cantrang tersebut diduga beroperasi di perairan barat Pulau Jokong, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Gama Eka Anantha menyampaikan, penggunaan alat tangkap cantrang di wilayah perairan konservasi seperti Kepulauan Seribu, menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan laut dan penghidupan nelayan tradisional.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti laporan ini. Sudin KPKP juga akan menelusuri lebih lanjut legalitas dan modus operasi kapal-kapal tersebut,” ujar Gama, Selasa (15/7/2025).
Gama juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta melakukan pendekatan berbasis kolaborasi lintas instansi guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan lokal.
"Kami berkomitmen akan terus mendampingi masyarakat pesisir dalam menghadapi ancaman terhadap mata pencaharian mereka dan berperan aktif menjaga keberlanjutan sumber daya laut di Kepulauan Seribu," jelasnya.
Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Muslim menjelaskan, aduan nelayan merupakan bentuk kegelisahan masyarakat yang harus segera dijawab dengan langkah nyata.
“Nelayan kami sangat terdampak. Banyak rumpon atau alat tangkap mereka hilang karena kapal-kapal besar yang masuk ke wilayah tangkapan tradisional. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keberlanjutan laut kita. Kami mendorong agar Pemerintah Daerah dan Pusat segera mengambil tindakan tegas,” ujar Muslim.
Penyampaian aspirasi masyarakat dilakukan dalam forum yang digelar Kelurahan Pulau Kelapa, yang dihadiri unsur kelurahan, aparat keamanan, LMK, Sudin Perhubungan, Satpol PP, FKDM dan sekitar tiga puluh orang nelayan.