Sebanyak tiga puluh pelajar dari MTs Negeri 26 Kampus B Jakarta Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum.

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya menjaga kesehatan reproduksi serta memahami bahaya pernikahan dini dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua Sub Kelompok Hukum, Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Harry Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemberdayaan hukum terhadap pelajar, khususnya dalam memberikan pemahaman tentang risiko yang dihadapi remaja jika tidak mendapatkan edukasi yang tepat.

“Remaja adalah aset bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk membekali mereka dengan pengetahuan yang benar agar mampu menjaga diri dari pengaruh negatif seperti narkoba maupun pernikahan dini,” kata Harry, Kamis (24/07/2025)

Tercatat, dalam kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Wiwit Wijayanti dari Fakultas Kesehatan Universitas M.H. Thamrin, yang membawakan materi tentang “Kesehatan Reproduksi dan Bahaya Pernikahan Dini,” serta Ratri Nurhidayah dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Utara, yang menyampaikan topik “Bahaya Narkoba bagi Pelajar.”

"Diharapkan terciptanya generasi muda yang sehat secara fisik dan mental serta mampu membuat keputusan yang bijak demi masa depan yang cerah," jelas Harry.

Penyuluhan Hukum ini sendiri sebelumnya telah dilakukan di dua lokasi, yaitu  di MTs Negeri 26 Jakarta Kampus C dan MAN 1 Jakarta Kampus B Pulau Harapan.