Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-undang Bidang Politik, yang diselenggarakan Suban Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Jumat (25/07/2025).

Fadjar menilai, kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang-undang Bidang Politik sangat positif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, nantinya para peserta dapat mengimplementasikan kepada keluarga tentang pemahaman undang-undang, sehingga proses Pemilihan Umum yang akan datang dapat berjalan aman dan kondusif," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu, Ahmad Yani Rivai Yusuf menyampaikan, kegiatan ini salah satu program Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu tahun 2025, yang melibatkan masyarakat dan stakeholder, dengan dasar hukum UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang aman, damai, kondusif  dan demokratis, serta mengedukasi masyarakat dalam pemahaman tentang sistem Pemilu di tahun yang akan datang,” tuturnya.

Tercatat, kegiatan ini  dihadiri Pengurus Partai Politik, Darma Wanita Persatuan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, tokoh agama, penyandang disabilitas, RT/RW dan perwakilan kelurahan.