Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), terhadap pelaku usaha di Pulau Payung ,Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (27/08/2025).

Menurut Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin, pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kita melaksanakan kegiatan pendampingan terkait perizinan, termasuk pelaporan kegiatan penanaman modal di Kepulauan Seribu. Hari ini kita jadwalkan di Pulau Payung," ujar Erwin.

Erwin berharap, para pelaku usaha, khususnya pemilik resort di Pulau Payung dapat memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan kegiatan penanaman modal mereka dengan baik.

“Melalui kegiatan ini para pelaku usaha atau pemilik pulau resort bisa memenuhi kebutuhan mereka terkait perizinan dan pelaporan kegiatan penanaman modal," tutupnya.

Tercatat, kegiatan ini melibatkan Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Sudin CKTRP, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Nakertransgi, Sudin Parekraf, Sudin Kominfotik dan Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu.