Kabupaten Kepulauan Seribu berharap pemulihan ekologis akibat pengerukan pasir laut di Gudus Lempeng, Pulau Biawak, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan segera dilakukan.

Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah menjelaskan, kerusakan ekologis di Pulau Biawak berawal dari aktivitas pembangunan dari reklamasi di Gudus Lempeng pada 17 Januari 2025 lalu, yang menyebabkan dua puluh ribu tanaman mangrove habis tercabut.

"Setelah dilakukan pengawasan, pembangunan wisata dan resort ini belum memenuhi izin dan AMDAL pembangunan, sehingga akhirnya dilakukan pemberhentian oleh Pemda serta pihak Kementerian Lingkungan Hidup R dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada akhir Januari lalu," katanya, Rabu (08/10/2025).

Adriansyah menilai, pembangunan wisata dan resort ini membuat resah masyarakat. Selain merusak ekologis lingkungan, juga mengganggu aktivitas para nelayan dalam mencari nafkah.

"Pada 23 Agustus 2025, Menteri Lingkungan Hidup RI mengunjungi Gudus Lempang di Pulau Biawak, serta melakukan penyegelan dan pemasangan plang pemantauan, agar pihak pengelola Pulau Biawak segera menyelesaikan perizinan terkait pembangunan yang sedang berjalan," tegasnya.

Usai penyegelan dan pemasangan plang pemantauan, Kabupaten Kepulauan Seribu, bersama pihak pusat, komunitas dan masyarakat melakukan penanaman pohon mangrove dan terumbu karang kembali.

Namun, pada 29 Agustus Kementerian Lingkungan Hidup RI dan Kementrian Kelautan & Perikanan RI mencabut plang yang ada di Gudus Lempeng, karena izin sudah diurus oleh pihak pengelola Pulau Biawak dan sudah terbit.

"Kabupaten Kepulauan Seribu ingin pengelola Pulau Biawak tetap menjaga ekologis lingkungan di kawasan tersebut, serta mengajak warga untuk tetap tenang dan bersama-sama menunggu keputusan hasil yang akan dilakukan pihak pengelola," tutur Adriansyah.

Sementara itu, Kasi Peran Serta Masyarakat Sudin LH Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih menegaskan, terkait perizinan pembangunan ini telah menjadi wewenang dan keputusan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya bertugas melakukan pengawasan.