Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, melakukan sosialisasi ke sejumlah homestay dan rumah warga, terkait larangan aktivitas kembang api dan petasan pada Perayaan Malam Tahun Baru 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lurah Pulau Panggang, Jamaluddin mengatakan, pihaknya secara aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menjual, membeli, maupun menyalakan kembang api dan petasan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami melakukan imbauan langsung ke warga dan pengelola homestay agar tidak ada aktivitas jual beli maupun penyalaan petasan dan kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat,” ujar Jamaluddin, Rabu (24/12/2025).

Jamaluddin menjelaskan, penggunaan petasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari risiko cedera, kebakaran, hingga gangguan ketertiban umum. Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama. Tidak hanya tidak menyalakan petasan, tetapi juga tidak memperjualbelikannya dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Dalam imbauannya, Kelurahan Pulau Panggang menekankan tiga poin utama, yakni larangan memperjualbelikan petasan, larangan penggunaan petasan saat perayaan Tahun Baru 2026, serta ajakan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan sederhana, aman, dan tertib,” tutup Jamaluddin.

Sementara itu, pemilik homestay di Pulau Pramuka, Hindun (56), menyambut baik imbauan tersebut, karena larangan petasan dan kembang api sangat penting untuk menjaga kenyamanan tamu dan keselamatan lingkungan.

“Kami sebagai pemilik homestay tentu mendukung dari Pemerintah. Kalau ada petasan, selain berbahaya juga bisa mengganggu tamu yang menginap. Dengan tidak adanya kembang api, suasana jadi lebih aman dan nyaman,” ujar Hindun.