Kabupaten Kepulauan Seribu berupaya meningkatkan Bantuan Hukum, bagi pengguna tanah terkait Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Tri Indrawan, Kabupaten Kepulauan Seribu berkomitmen meningkatkan potensi SIPPT.

"SIPPT merupakan kekayaan negara untuk dimaksimalkan masyarakat banyak, Kabupaten Kepulauan Seribu melihat potensi ini agar semua wajib menjalankan SIPPT," kata Tri.

Untuk menyelesaikan kendala wajib SIPPT, Kabupaten Kepulauan Seribu melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bisa terlibat dalam menyelesaikan bantuan hukum bagi wajib SIPPT.

"Dukungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan memberikan langkah pasti hukum dalam menyelesaikan kendala wajib SIPPT di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu," tutur Tri.