Kabupaten Kepulauan Seribu meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Langkah ini perlu dilakukan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, karena berdasarkan data SK PBI JK Januari Tahun 2026, terdapat 680 PBI JK yang dinonaktifkan.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Purnomo, reaktifasi PBI JK oleh masyarakat perlu dilakukan, sehingga bisa memudahkan pelayan kesehatan yang difasilitasi Pemprov DKI Jakarta.

"Masyarakat diharapkan segera melakukan reaktivasi PBI JK, sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan, khususnya bagi masyarakat yang tengah melakukan perawatan," tegasnya.

Tercatat, penonaktifan PBI JK telah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang masuk dalam kategori desil 6-10. Khusus di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu terapat 680 PBI JK yang telah dinonaktifkan, yang terdiri dari 445 di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan 235 di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

“Masyarakat yang akan melakukan reaktivasi PBI JK bisa melakukan permohonan kepada petugas di kelurahan, Pendamsos, PKH, Pusdatin dan UKT 1. Masyarakat juga diimbau secara mandiri dan aktif dapat mengecek status PBI JK di aplikasi JKN Mobile,” kata Kepala UKT 1 Kabupaten Kepulauan Seribu, Ghofir Septiadin.

Ghofir menambahkan, usai menerima permohonan tersebut, nantinya petugas akan melakukan pengecekan status reaktivasi PBI JK, untuk memudahkan proses reaktivasi.

“Kami harap masyarakat bisa dengan penuh kesadaran aktif melakukan reaktivasi PBI JK yang dimilikinya, sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dan tepat sasaran,” tambahnya.