Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, menggelar pengawasan minuman keras (miras) dan produk kedaluwarsa di sejumlah warung di wilayah Kelurahan Pulau Panggang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi konsumen menjelang bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi menjelaskan, petugas melakukan pengecekan di sejumlah warung di wilayah RT 02, RT 06, dan RT 07 RW 03 Kelurahan Pulau Panggang.

“Ada empat warung yang kami periksa, Alhamdulillah, hasilnya tidak ditemukan peredaran miras maupun makanan dan minuman kedaluwarsa atau kemasan rusak. Seluruh produk yang diperiksa aman dikonsumsi,” jelasnya, Rabu (18/02/2026).

Edi menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan, termasuk di pulau-pulau berpenduduk lainnya.

“Kegiatan ini akan terus berkelanjutan. Kami berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif selama Ramadan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik warung, Dani (45), mengapresiasi kegiatan yang dilakukan jajaran Satpol PP, sehingga menjadi pengingat bagi pedagang untuk lebih disiplin dalam memastikan kualitas barang dagangan.

“Kami jadi lebih teliti dalam mengecek tanggal produksi dan masa kedaluwarsa. Ini untuk kebaikan bersama agar pembeli merasa aman dan nyaman,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi mengatakan, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Ramadan.

“Kami ingin memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat dalam kondisi aman dan layak konsumsi, sehingga warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” ujarnya.