Sebanyak 33 usulan template dibahas dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Tahun 2026, yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Tidung, Rabu (25/02/2026).

Usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang ada di Kelurahan Pulau Pari, Kelurahan Pulau Tidung dan Kelurahan Pulau Untung Jawa.

Kegiatan yang dibuka Camat Kepulauan Seribu Selatan, Muhammad Nur, turut dihadiri Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Selatan, Munawar, Kepala Subanppeda Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik, Wakil Camat Kepulauan Seribu Selatan, Sidartawan, SKPD/UKPD, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), FKDM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lainnya.

”Musrenbang ini adalah salah satu kegiatan perencanaan terkait penyusunan anggaran yang dilaksanakan tahun 2027, yang sebelumnya telah melalui tahapan dari tingkat kelurahan,” kata Nur.

Pembahasan 33 usulan template yang disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Tahun 2026, berasal dari 25 usulan fisik dan 8 usulan barang yang ada di Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari dan Kelurahan Pulau Untung Jawa.

“Untuk usulan template di Kelurahan Pulau Tidung terdiri dari 7 usulan fisik dan 5 usulan barang, Kelurahan Pulau Untung Jawa sebanyak 9 usulan fisik dan Kelurahan Pulau Pari terdiri dari 9 usulan fisik dan 3 usulan barang,” jelas Nur.

Tercatat, dari semua usulan yang disampaikan masyarakat, terdapat lima usulan kegiatan prioritas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Tahun 2027, yang berhubungan dengan pembangunan sarana serta kebutuhan transportasi.

“Lima usulan kegiatan prioritas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Tahun 2027, antara lain Renovasi Gedung Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pembangunan lapangan sepak bola, Ketersediaan transportasi antar pulau, Pembangunan Gedung Olahraga di Kelurahan Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa, serta Ketersediaan Kantor Puskesmas Pembantu di Pulau Pari,” tambah Nur.

Sementara itu, Kepala Subanppeda Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik menjelaskan, kegiatan Musrenbang menjadi pembahasan secara detail untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat, sehingga bisa dibahas secara maksimal untuk dibawa ke tingkat Kabupaten berdasarkan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. e-0010/SE/2025 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.

“Awalnya ada 55 usulan dari tingkat Kelurahan, yang saat ini di Musrenbang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membahas 33 usulan, selanjutnya kecamatan akan membuat berita acara untuk kegiatan yang dilanjutkan ke Musrenbang tingkat Kabupaten,” kata Ichsan.