Sebanyak 63 usulan template dibahas dalam kegiatan Musrenbang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Tahun 2026, yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa, Kamis (26/02/2026).
Usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang ada di Kelurahan Pulau Panggang, Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Kelapa.
Kegiatan yang dibuka Camat Kepulauan Seribu Selatan, Yulihardi, turut dihadiri Kepala Subanppeda Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara, Sahdan, SKPD/UKPD, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), FKDM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lainnya.
“Dari hasil rekapitulasi forum kelurahan, terdapat 63 usulan di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang terdiri dari 37 usulan fisik dan 26 usulan nonfisik. Seluruhnya akan dibahas untuk ditetapkan menjadi tiga usulan prioritas per RW,” ujar Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi.
Yulihardi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut sejumlah usulan strategis menjadi perhatian, antara lain di peningkatan kapasitas SWRO untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, penataan Pantai Cikaya di Pulau Panggang, serta perbaikan dermaga dan pembuatan kanopi Dermaga Pantura di Pulau Kelapa.
“Kami juga mengusulkan pembangunan jalan lingkar di Pulau Panggang dan Pulau Harapan, pembangunan TPS di Pulau Kelapa dan Pulau Kelapa Dua, serta perbaikan jalan lingkungan yang kondisinya sudah rusak, khususnya di Pulau Kelapa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Subanppeda
Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Ichsan Tasik menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Jakarta Nomor 0010/SE/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027.
“Forum kecamatan ini membahas usulan masyarakat yang sebelumnya telah diverifikasi di tingkat kelurahan. Output yang diharapkan adalah usulan prioritas yang benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan,” jelasnya.
Ichsan menambahkan, hasil pembahasan dalam kegiatan ini harus dituangkan dalam berita acara sebagai rekam jejak usulan.