Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara diminta bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Langkah ini dilakukan Kelurahan Pulau Kelapa, untuk mencegah potensi pelanggaran di lapangan, yang dapat merugikan kelurahan.
Lurah Pulau Kelapa, Muhammad Adriansyah mengatakan, seluruh petugas PPSU diimbau untuk konsisten menjalankan tugas pokok dan fungsi, agar jangan melakukan pelanggaran.
"Kita imbau seluruh PPSU agar bekerja maksimal dan konsisten menjalankan tugas, hindari kesalahan teknis di lapangan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Kesalahan fatal sekecil apa pun bukan hanya merugikan instansi, tetapi juga berdampak pada kenyamanan warga dan keselamatan para PPSU sendiri,” ucap Adriansyah, Jumat (10/04/2026).
Adriansyah juga meminta kepada seluruh petugas PPSU, agar tidak mengambil jalan pintas atau mengabaikan prosedur kerja yang sudah ditetapkan, karena prosedur kerja dibuat untuk memastikan hasil maksimal dan keselamatan kerja.
“Jika ada kendala di lapangan atau ketidakpastian mengenai teknis pekerjaan, petugas PPSU untuk segera melakukan koordinasi dengan koordinator lapangan, jangan mengambil keputusan sendiri jika ragu,” tuturnya.
Adriansyah menjelaskan, kedisiplinan kerja menjadi kunci dalam penerapan di lapangan, dengan didukung tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
“Tunjukkan sikap yang baik dan profesional, tidak akan ada toleransi kesalahan atau kelalaian fatal yang menjelekkan nama kelurahan, yang dilakukan dengan disengaja termasuk terkait absensi, mulai dari ketepatan waktu hadir hingga pulang kerja, termasuk dalam menangani aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI," terangnya.