Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan pengukuran aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di area wisata Jembatan Cinta, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (26/09/2019).
Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring mengatakan, pengukuran aset ini melibatkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) dan Suku Badan (Kasuban) Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu.
"Aset tanah yang ada di area wisata jembatan ini 8.100 meter persegi, namun yang baru tercatat dan tersertifikasi 1.937 meter persegi," ujar Hendri Sembiring.
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengukuran aset seluas 6.163 meter persegi yang belum tercatat dan bersertifikat.
"Selanjutnya kita akan mencatat kedalam aset serta membuatkan sertifikat, dan juga melakukan pemasangan plang aset dilokasi tersebut," pungkasnya.