Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mensosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 65 tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran.

Sosialisasi tersebut dilakukan Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad kepada seluruh Kasudin, Camat, dan Lurah di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (26/09/2019).

“Kita libatkan semua pihak terkait untuk merancang peta wilayah rawan kebakaran di wilayah Kepulauan Seribu sesuai dengan amanat Ingub Nomor 65 tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran,” ucap Husein.

Husein juga meminta kepada Lurah dan Camat untuk membuat plang atau spanduk peringatan, sehingga masyarakat atau wisatawan yang berkunjung bisa memahami dan mengerti.

“Harus diwaspadai wilayah pulau yang rawan dengan kondisi semak belukar, sehingga meminimalisir terjadinya kebakaran,” tambah Husein.