Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan PNS yang ada di Pemkab Kepulauan Seribu, agar semakin paham terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

“Pembekalan ini penting diberikan kepada seluruh PNS, apalagi kegiatan ini menyangkut Citizen Relation Management (CRM-red) yang disampaikan masyarakat,” tegas Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Pahlevi Zakaria Lumbun saat memimpin Rapat Persiapan Sosialisasi di Jakarta, Kamis (03/10/2019).

Rencananya kegiatan sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sendiri akan dilakukan pada 10 Oktober di Gedung Mitra Praja, dan dihadiri PNS Pemkab Kepulauan Seribu.

“Penting bagi para PNS Pemkab Kepulauan Seribu memahami lebih jauh tentang hak dan kewajiban, termasuk dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh PNS semakin meningkatkan program dan kegiatan kepada masyarakat,” tambah Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian, Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring.