Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu bersama Suban Pajak dan Retribusi Daerah melakukan sosialisasi terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Plt.Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Cecep Suryana saat menjadi pembicara dalam sosialisasi di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (03/10/2019) mengatakan, sebagai upaya penarikan pajak, perlu dilakukan sosialisasi Pergub N0.90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah hingga 20 persen untuk PBB.
"Melalui keringanan pajak itu, kita dorong bersama Lurah dan Camat agar wajib pajak segera melakukan pembayaran pajak hingga batas waktu 30 Desember," ujar Cecep.
Dirinya menambahkan, hingga saat ini dari target perolehan Rp.55 Milyar berupa pajak PBB, pajak air tanah, hotel dan restoran baru terkumpul 87 persen.
"Melalui sosialisasi ini mudah-mudahan bisa melampaui target hingga akhir tahun nanti," tambahnya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Kepulauan Seribu, Arief Wibowo mengatakan, pihaknya menginstruksikan Camat dan Lurah untuk menggelar sosialisasi langsung kepada warganya.
"Kita akan sosialisasi kembali ke pulau-pulau permukiman agar warga kembali melakukan kewajiban bayar pajak karena tanpa pajak pembangunan di Kepulauan Seribu tidak akan berjalan," tandasnya.