Tim gabungan Kelurahan Pulau Panggang yang terdiri dari 60 personel melakukan giat Penertiban Jalur Kabel Laut.

Kegiatan ini sendiri dihadiri ASN Kelurahan Pulau Panggang, unsur TNI AL, Satpol PP, Sudin Perindustrian dan Energi, Sudin SDA serta LMK.

Tercatat dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan penertiban terhadap salah satu warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara yang melakukan pelanggaran.

Menurut Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan, pihaknya bersama dengan 60 personil gabungan menertibkan salah satu warga yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Kita berikan teguran dan himbauan terkait pelanggarannya, karena warga tersebut menimbun kabel bawah laut dengan urukan batu karang yang sudah mati," ujar Pepen, Jum'at (04/10/2019).

Pepen menjelaskan, pihaknya juga menyampaikan kepada pelaku, bahwa hal tersebut tidak boleh kembali dilakukan karena membahayakan semua orang, dan melanggar Perda nomor 8 tahun 2015.

"Saat ini kabel bawah laut yang tertimbun itu sudah dilakukan steriliasai dengan melakukan kerja bakti. Kabel laut itu berasal dari jaringan Pulau Karya dan Pulau Pramuka," jelas Pepen.

Pepen menambahkan, usai penertiban tersebut, Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu segera menempatkan plang pemberitahuan agar lokasi-lokasi yang terdapat kabel listrik bawah laut tidak dimanfaatkan warga.

"Pihak Sudin SDA juga mengamankan rute kabel, dengan membuat rute jalan atau memasang batu berbentuk tahu," tandasnya.