Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi warga Kepulauan Seribu, baik berupa perizinan dan non perizinan.

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pihaknya memaksimalkan kegiatan beberapa layanan yang dilakukan melalui layanan tetap di setiap kelurahan dan kecamatan, serta Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang dilakukan melalui jemput bola ke semua Pulau Permukiman.

"UP PTSP siap memberikan pelayanan bagi kebutuhan masyarakat, dan sejauh ini perizinan kita terbitkan sebanyak 18 perizinan sepanjang bulan Agustus hingga September," ujar Budi, Minggu (06/10/2019).

Tercatat 18 perizinan tersebut mencakup pada bulan Agustus, 1 izin praktek dokter, 2 izin paramedik atau laboratorium, 3 izin praktek tenaga gizi pada fasilitas kesehatan, 1 izin Puskesmas, 1 izin lingkungan dan 1 izin praktek perawat gigi.

Selanjutnya pada Bulan September meliputi; 1 izin ahli kesehatan, 1 izin praktek radiografer, 1 izin praktek teknologi laboratorium medik, 2 izin pengelolaan lingkungan, 2 izin puskesmas, 1 izin praktek tenaga teknis kefarmasian dan 1 izin praktek dokter.

"Untuk memaksimalkan layanan dan sesuai permintaan warga, mulai bulan depan kami akan menggelar layanan jemput bola atau Pelayanan Terpadu Keliling sebanyak tiga kali sebulan dari yang sebelumnya dua kali sebulan," tambah Budi